Balai Besar POM di Denpasar
#

Layanan Informasi dan Pengaduan

Pengaduan dapat dilakukan melalui :
1. Kantor BBPOM di Denpasar : Jl. Tjut Nya Dien No. 5 Denpasar
2. Telepon : (0361) 223763 , 234597
3. Fax : (0361) 234597
4. Whatsapp : 081138500533
5. Email : serlik_bbpomdenpasar@yahoo.com
6. FB : Ulpk Bpom Bali
7. Instagram : @bpomdenpasar
8. Twitter : @BPOMDenpasar

Setiap pangan olahan baik yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki Izin Edar yang diterbitkan oleh Kepala BPOM RI. Pangan tersebut termasuk:
a. Pangan fortifikasi;
b. Pangan SNI wajib;
c. Pangan program pemerintah;
d. Pangan yang ditujukan untuk uji pasar; dan/atau
e. BTP
f. pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial atau pasteurisasi
g. pangan yang diproses dengan pembekuan (frozen food) yang penyimpanannya memerlukan lemari pembeku
h. pangan olahan asal hewan yang disimpan dingin/beku
i. Pangan diet khusus dan pangan keperluan medis khusus, antara lain MP-ASI, booster ASI, formula bayi, formula lanjutan, pangan untuk penderita diabetes.
Sesuai Peraturan BPOM nomor 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan dan Peraturan 22 tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga

Untuk pangan olahan yang langsung dijual ke hotel, restoran dan katering dan digunakan untuk membuat pangan olahan lainnya tidak perlu didaftarkan, kecuali jika pangan olahan tersebut dalam bentuk kemasan eceran (retail packaging) dan berlabel lengkap.

Private Label harus didaftarkan secara terpisah (daftar baru). Prosedur dan persyaratannya sama seperti pendaftaran baru, tetapi ditambahkan surat kerjasama.

Ya.
Biaya pendaftaran mengacu kepada Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Produk yang sedang dalam proses pendaftaran di BPOM tidak dapat diperjualbelikan/diedarkan, sehingga jika terdapat produk yang sedang dalam proses pendaftaran dan belum mendapatkan nomor izin edar diperjualbelikan di pasaran, produk tersebut termasuk ke dalam produk ilegal.

Izin Edar Pangan dan Obat Tradisional berlaku selama 5 (lima) tahun, notifikasi kosmetika berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang melalui Pendaftaran kembali (ulang) setelah berakhir masa berlakunya. Izin Edar yang telah habis masa berlakunya dinyatakan tidak berlaku.

1. Sertifikat CPKB adalah dokumen sah yang merupakan bukti bahwa Industri Kosmetika telah memenuhi persyaratan CPKB dalam pembuatan Kosmetika
2. Surat Keterangan Penerapan CPKB merupakan dokumen rekomendasi penerapan CPKB yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik.

UMOT boleh memproduksi : Param, Tapel, Pilis, Rajangan dan Cairan Obat Luar
UKOT 2 boleh memproduksi : Serbuk, Param, Pil, Tapel, Pilis, Rajangan, Krim, Balsem, Salep dan Cairan Obat Luar
UKOT 1 boleh memproduksi : Serbuk, Param, Pil, Tapel, Pilis, Rajangan, Krim, Balsem, Salep, Cairan Obat Luar dan Cairan Obat Dalam
IOT boleh memproduksi : boleh memproduksi semua bentuk sediaan tradisional